HukrimNews

Kasus Kredit Fiktif Bjb, Dirut CV Cipta Belka Ditetapkan Tersangka

Serang, – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus kredit fiktif di Bank bjb Cabang Kota Serang, dengan kerugian keuangan negara Rp4,25 miliar.

Dalam pengungkapan itu, kepolisian telah menetapkan Direktur CV Cipta Belka Nusantara berinisial MDH (29) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan terbongkarnya kasus kredit fiktif senilai Rp4,25 miliar itu bermula pada Oktober 2018, perusahaan CV CBN mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

“CV CBN mengajukan KMKK kepada Bank BJB Cabang Khusus Banten, sebesar Rp4,5 dengan,” kata Sofwan, Senin (11/11/20224).

Sofwan menerangkan untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CV CBN, salah satunya Surat Perintah Kerja (SPK). Namun pihak CV CBN mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan SPK palsu.

Menurut Sofwan, saat dilakukan klarifikasi terkait SPK tersebut, CV CBN meminta meminta bantuan Staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kemendes PDTT RI untuk menyatakan kebenaran SPK tersebut.

“CV CBN meminta bantuan saudara Arif (Staf PPNPN) untuk mengatakan apabila pihak Bank BJB melakukan pengecekan mengenai kebenaran pekerjaan sesuai dengan SPK (Palsu) tersebut adalah benar dan pekerjaan sesuai SPK tersebut benar ada,” katanya.

Sofwan menjelaskan dengan adanya peryataan dari staf PPNPN itu, Bank BJB akhirnya memberikan layanan kredit kepada CV CBN, hingga proses pencairan.

“Setelah pihak Bank BJB meyakini bahwa SPK tersebut benar dan ada pekerjaan pada Kemendes PDTT RI sesuai jenis pekerjaan yang tercantum dalam SPK tersebut dan kemudian dilakukan proses kredit dan pencairan KMKK sebesar Rp 4,4 miliar,” katanya.

Namun, Sofwan menerangkan setelah dilakukan pencairan CV CBN tidak pernah melakukan pembayaran hingga jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo.

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan Direktur CV CBN berinisial MDH jadi tersangka,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka disangkakan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *