Advertorial

Dinsos Serang Selesaikan Target PMKS dan PSKS 2024

Serang, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang telah menyelesaikan target capaian kinerja Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 Tentang PMKS dan PSKS bahwa jumlah PMKS terdiri dari 26 jenis dan PSKS 12 jenis.

“Penanganan PMKS dan PSKS di Kabupaten Serang dilaksanakan oleh empat bidang yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Serang,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Serang Subur Priatno melalui siaran pers, Selasa (18/11/2024).

Pertama, program pemberdayaan sosial. Program ini khusus menangani PSKS terutama TKSK, Karang Taruna, PSM, LKS, Tagana dan LK3.

Kedua, program penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan. Program ini khusus menangani PMKS seperti korban traficking, korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah.

Ketiga, program rehabilitasi sosial. Program ini menangani PMKS seperti anak terlantar, anak balita terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, dan anak dengan kedisabilitasan (ADK).

Kemudian, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar,   penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok kinoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP), orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan korban penyalahgunaan napza.

Keempat, program perlindungan dan jaminan sosial. Program ini menangani PMKS Fakir Miskin dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE).

Kelima, program penanganan bencana. Program ini menangani PMKS korban bencana alam dan korban bencana sosial

Subur mengatakan, pada 2024 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah menangani PMKS dan PSKS melalui beberapa program.

Pertama, PSKS kepada Karang Taruna (Pemberian Bantuan Hibah), Tagana (Sosialisasi dan Pelatihan Tagana), dan LKS (Pemberian Rekomendasi dan Evaluasi).

Kemudian, LK3 (Pelatihan), TKSK (Rapat Koordinasi dan Pemberian uang kadeudeuh), dan PSM (Rapat Koordinasi dan Pembinaan).

Untuk program PMKS ada 10 progran yang diberikan.
1) untuk Fakir Miskin (Pemberian Bantuan kepada 30 KUBE/150 orang).
2) PRSE (Pemberian Bantuan kepada 100 orang PRSE).
3) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Pemberian Pendampingan dan Bimbingan Sosial bagi 55 orang ABH)
4)  Penyandang Disabilitas (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 43 Orang). 5)      Anak Terlantar (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 5 Orang).
6) Lansia Terlantar (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 31 Orang). 7) Gelandangan dan Pengemis (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 4 Orang.
8) Pekerja Migran Bermasalah (Pemberian Bimbingan Sosial kepada 3 orang PMB). 9)      Korban Penyalahgunaan NAPZA (Fasilitasi korban ke Banisyifa sebanyak 1 Orang), dan 10) Korban Bencana (Pemberian Bantuan Sandang dan Pangan kepada 6.111 orang Korban Bencana). (ADV)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *