Anak Anggota DPRD Banten Didakwa Aniaya Satpam Perumahan
Serang, – Anak anggota DPRD Banten Djasmarni, Novreza Rizal didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap satpam perumahan di Kota Serang. Selain Novreza, ada empat terdakwa lain yang didakwa dalam kasus yang sama.
Keempat terdakwa tersebut, Mardanus, Tamzil, Uci dan Apri Jaya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/12/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Pujiyati menyebut kelima terdakwa secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan luka-luka.
“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” kata Pujiyati saat membacakan dakwaan.
Pujiyati mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu (3/3/2024) pukul 10.30 WIB korban Edi Mulyadi sebagai Kepala Keamanan/Security Perumahan Banjarsari Home Land melihat ada kegiatan pemagaran.
Padahal, tanah tersebut milik PT. Berkah Maha Perkasa yang terletak tidak jauh dari Perumahan Banjarsari Home Land yaitu di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Cidadap Kelurahan Banjarsari Kec, Cipocok Jaya Kota Serang.
Melihat itu, Edi memerintahkan anak buahnya yang bernama saksi Faisal dan Khasanudin untuk mengecek dan melihatnya.
“Menanyakan kegiatan pemagaran tersebut atas perintah dari siapa dan meminta agar kegiatan pemagaran tersebut segera dihentikan,” katanya.
Namun, para pekerja tidak berhenti melakukan pemagaran sehingga Edi Mulyadi dan Mustapa berusaha menghentikan. Tidak lama kemudian datang Novreza, dan terjadilah perdebatan dengan Edi.
Melihat ada perdebatan, lalu datang Apri Jayadengan membawa senjata tajam berupa golok dan langsung mengacungkan golok. Namun pada saat itu di cegah oleh saksi Faizal sehingga Edi menjauh untuk menghindar tetapi tetap di kejar.
Edi medapatkan pukulan di bagian muka dengan menggunakan tangan oleh Novreza dan Tamzil hingga terjatuh.
“Kemudian Apri Jaya langsung mengayunkan golok ke Edi di bagian dada hingga jaket hingga kaosnya robek dengan tujuan untuk menikam,” kata jaksa.
Saat bersamaan, terdakwa Uci memegang tangan Edi dan menendang pinggang sebelah kiri. Rekan Edi, Faisal berusaha merebut golok tersebut untuk dibuang. Akan tetapi Faizal dicekik dari belakang oleh Mardanus.
Akibatnya, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet dan memar pada beberapa bagian tubuh.
Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau gangguan dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
Atas Perbuatan kelima terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2), dan atau Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Usai pembacaan dakwaan, pengacara kelima terdakwa, Muhammad Nursalam mengatakan, dakwaan jaksa tidak sesuai fakta.
Nursalam menyebut tanah yang dilakukan pemagaran merupakan lahan milik dari anggota DPRD Banten Djasmarni, ibu dari Novreza Rizal.
“Faktanya, para pihak yang mengaku sebagai korban ini berupaya untuk menyerobot lahan bersertipikat milik klien kami. Jadi klien kami hanya pada posisi mempertahankan hak miliknya,” kata Nursalam kepada wartawan.
Seharusnya, kata Nursalam, Pengadilan Negeri Serang memberikan perlindungan hukum pada pihak yang memiliki landasan hukum dan legalitas hak milik yang menjadi dasar dari munculnya perkara yang berujung pada pertikaian.
Apalagi, satpam PT BMP yang berdasarkan fakta lapangan telah mengganggu dan melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap kliennya.
Nursalam menambahkan, aktivitas PT BMP yang mengklaim lahan milik keluarga Djasmarni dan melakukan aksi menghalangi merupakan dugaan tindakan perilaku premanisme.
“Masyarakat bisa menilai dari kronologis yang terjadi, keluarga ibu Djasmarni ditahan mendapat perlakuan tidak adil,” katanya.
Penulis:WR

