News

Perbup tentang Pemanfaatan 12 Motif Batik Kabupaten Serang Disosialisasikan

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Sosialisasi diawali kepada pemangku kebijakan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, dengan diterbitkannya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 untuk penguatan sebagai regulasi pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang. Aturan yang pertama yang dilakukan bagaimana menyosialisasikan 12 motif batik Khas Kabupaten Serang.

“Ada dinas-dinas terkait yang punya kewajiban, contohnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) harus mensosialisasikan ke sekolah, pengajar atau siswanya bagaimana menggunakan batik Kabupaten Serang,” kata Febrian usai Rapat Sosialisasi Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Serang pada Kamis (19/12).

Kemudian untuk dinas-dinas lain, sebutnya, seperti Bappedalitbang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan industri atau swasta agar memakai motif Batik Kabupaten Serang. “Karena kita dari Bagian Perekonomian dan SDA, Diskoumperindag tidak bisa bekerja sendiri, harus berbagi tugas karena mereka punya kewenangan masing-masing,” ucapnya.

Dengan mempunyai kewenangan, kata dia, tentunya bisa mendorong instansi-instansi binaannya baik bentuknya industri maupun perhotelan yang bisa dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Perhotelan bagaimana melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bisa membantu untuk memasarkan 12 motif Batik Kabupaten Serang,” ujarnya.

Oleh karenanya, selain diperkuat dengan regulasi melalui Perbup, Pemkab Serang melalui diskoumperindag juga akan memperkuat dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. “Setelahnya berarti 12 motif batik tersebut sudah milik Pemkab Serang, jadi tidak lagi bisa di contoh oleh kota atau kabupaten lain,” ungkapnya.

Kenapa penguatan perlu dilakukan, dirinya menegaskan, agar dipasaran untuk motif Khas Kabupaten Serang tidak dilakukan plagiat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, 12 motif milik Kabupaten Serang diproduksi di cat, bukan di printing yang harus menjadi perhatian.

”Jadi OPD-OPD, Diskoumprindag, Knspektorat harus mengawasi di lapangan. Jangan sampai motif batik kita ada yang muncul dalam bentuk printing. Nah, printing itu bukan batik dan sifatnya sudah plagiat. Kita bisa somasi pihak yang memproduksi dengan cara printing,” tegasnya.

Febrian memaparkan, dengan terbitnya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang merupakan gerbang awal sebagai dasar regulasi untuk diteruskan OPD-OPD agar turut menyosialisasikannya. Karena secara motif Batik Kabupaten Serang bisa bersaing paling bagus ketimbang kabupaten dan kota lainnya di Banten.

Sekadar diketahui, 12 motif khas Kabupaten Serang terdiri dari motif Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang , Pulau Tunda, dan Gerabah Ornamen Pencak Silat.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *