HukrimNews

Kasus Pengeroyokan Pengendara Mobil Gara-gara Abu Rokok Berujung Damai

Serang, – Kasus pengeroyokan pengendara motor bernama Alif (26) oleh dua orang penumpang minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang berujung damai. Diketahui, Alif dikeroyok usai menegur sopir minibus yang merokok dan membuang abu sembarangan saat berkendara.

Kesepataman perdamaian digelar di rumah korban di Kaujon Tengah, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis (26/12/2024) malam dengan disaksikan oleh kuasa hukum korban.

Kuasa Hukum Korban Rizki Ramadhan mengatakan, dalam musyawarah damai tersebut para pelaku sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan orang tuanya atas pemukulan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (25/12/2024).

“Awalnya tidak mau menerima perdamaian namun dengan penjelasan pelaku yang ternyata tidak mampu dan memiliki tanggungan anak istri akhirnya Ibu Korban memaafkan pelaku,” kata Rizki, Jumat (27/12/2014).

Rizki menjelaskan, nota kesepakatan damai itu terrcantum di atas dokumen kesepakatan secara tertulis. Pelaku juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta untuk biaya pengobatan akibat aksi pemukulan itu.

“Ada kesepakatan tertulis yang dipegang oleh pelaku,” katanya.

Atas adanya perdamaian tersebut, Alif memutuskan membatalkan membawa kasus pengeroyokan tersebut ke jalur hukum. Keputusan itu, kata dia, berdasarkan permintaan dari orang tuanya.

“Sebenernya mau ditindaklanjuti tapi Ibu saya memohon kepada saya, jadi saya gak bisa berbuat apa-apa karena kemauan Ibu.

 

 

 

##
Pria di Serang Dikeroyok Gegara Tegur Sopir Buang Abu Rokok Sembarangan

 

 

Serang, – Pengendara motor bernama Alif (26), babak belur dikeroyok oleh dua orang penumpang minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang. Alif dikeroyok usai menegur sopir minibus yang merokok dan membuang abu sembarangan saat berkendara.

Saat hendak dikeroyok, korban sempat merekam aksi arogan penumpang roda empat tersebut. Rekaman video pengeroyokan tersebut kini viral di media sosial Instagram. Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024).

Saat dikonfirmasi, Alif mengaku, menegur lantaran abu rokok sang pengendara minibus itu berterbangan hingga terkena matanya. Bukan, minta maaf dua pria keluar dari mobil dan memukul hingga mengeroyok korban.

“Abu rokoknya tuh kena mata saya, awalnya cuma mau negur karena mepet di jalan raya jadi rokoknya saya ambil dan saya buang. Udah gitu saya berhenti di lampu merah dia nyamperin saya, saya kira mau minta maaf tapi orangnya malah ngotot dan langsung mukul,” kata Alif, Kamis (26/12/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar-memar dibagian kepala. Setelah dikeroyok korban langsung melapor ke polisi lalu lintas yang tenga di pos. Kemudian, polisi lalu linta hanya memberikan surat tilang elektronik ke pengendara roda empat tersebut.

“Polantas mengarah untuk memberikan laporan dan keterangan di Polresta Serang Kota melalui SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu),” katanya.

Kemudian, korban langsung bergegas ke SPKT Polres Serang untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Sesampainya disana, laporan ditolak dan oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, ia diminta untuk melakukan visum terlebih dahulu ke rumah sakit.

“Biaya pembuatan visum, keterangan yang didapat dari petugas RSUD Drajat Prawiranegara, barus biaya sendiri lebih 250 ribu hingga 300 ribu. Saya tidak mempunyai biaya hanya memiliki uang sejumlah 30 ribu sehingga tidak jadi visum,” katanya.

Dia berharap, atas kejadian penganiayaan dan pemukulan ini pihak kepolisian mengambil langkah cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Agar kejadian serupa tidak terulang ke pengendara lain,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Serang Ipda Raden M Maulani membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut. Namun, ia membantah telah menolak laporan korban saat melapor ke kantornya.

“Izin kami jelaskan bahwa memang benar yang bersangkutan telah datang ke kantor polresta serang kota, telah kami layani dengan baik dan kami sampaikan secara prosedur,” katanya.

Saat itu anggota yang bertugas meminta korban untuk melakukan visum dulu ke rumah sakit, lalu baru membuat laporan polisi.

“Adapun mengenai biaya visum itu diluar dari ketentuan kami, tetapi merupakan ketentuan dari pihak rumah sakit. Kami pun sampai hari ini masih menunggu yang bersangkutan untuk kembali ke Polresta Serang Kota untuk dapat dituangkan dalam laporan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *