BPOM Temukan Dugaan Penyimpangan Penjualan Obat di Apotik Gama
Serang, – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penjualan obat di Apotik Gama 1, Kota Cilegon.
Obat-obat keras yang disetel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati berbagai penyakit seperti asam urat hingga sakit gigi dinilai dilakukan secara ilegal dan bisa berbahaya buat kesehatan.
Kasus ini terungkap, BPOM melakukan pengawasan dalam operasi penindakan penyidik BPOM Serang yang bekerjasama dengan Dinkes Kota Cilegon dan Korwas Polda Banten pada 19 September 2024.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, dalam operasi itu pihaknya telah menyita sebanyak 60 item berbagai jenis dengan jumlah keseluruhan sekitar 400 ribu tablet. Obat-obat tersebut telah dilepas dari kemasan aslinya dan bakal dikemas ulang menggunakan plastik klip.
“Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotik. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada,” kata Mojaza saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).
Mojaza menjelaskan, pada tahun 2019 apotik tersebut sempat dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi administratif agar tak menjual obat-obat tersebut. Akan tetapi saat dilakukan operasi pengawasan dan penindakan masih ditemukan obat setelan tersebut.
“Pada saat pemeriksaan di September kami masih menemukan, maka kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Mojaza, apotik tersebut juga diduga menjual obat tersebut di seluruh apotik cabang usaha yang ada di berbagai daerah diluar Provinsi Banten.
“Pada saat pemeriksaan bukan hanya di apotik tersebut tapi dengan jaringannya, bukan hanya di Banten tapi daerah lain juga,” katanya
Dia menyampaikan, penyidik BPOM Serang sudah memeriksa sejumlah orang saksi dalam kasus penyalahgunaan obat tersebut.
Akibat perbuatannya, pihak apotik terancam dikenakan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 435 dan Pasal 132 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan.
“Anacaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Apotik Gama 1, Rohmatulloh mengatakan, bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kadaluwarsa yang hendak dimusnahkan oleh kliennya.
“Kenapa obat itu dibukain, karena khawatir ada karyawan mereka yang menjual obat itu sehingga dibuka dari kemasannya, dan disimpan di lantai tiga,” kata Rohmatulloh.
Penulis:WR

