Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ustadz di Pandeglang Ditangkap Polda Banten
Serang, – Seorang orang pengasuh pondok pesantren di Cigeulis, Kabupaten Pandeglang inisial US ditangkap Polda Banten. Ia mengaku bisa menggandakan uang, kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku mencapai ratusan juta.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan pada korbannya bisa menggandakan uang dengan cara memasukkan uang ke dalam boks.
“alau membukanya harus memberikan sejumlah mahar yang mana bisa dilipat ganda kan,” kata Dian di Mapolda Banten, Rabu (15/1/2025).
Disampaikan Dian, pelaku selama ini disebut sebagai ustadz atau pemuka agama di lingkungan tersebut sehingga membuat para korban percaya dan memberikan uang kepada pelaku variatif ada yang Rp5 juta sampai Rp23 juta.
“Sementara ada 4 orang korban yang teridentifikasi dengan menggunakan modus penggunaan uang ini. Kemungkinan terus bertambah,” katanya.
Kepada para korban, pelaku bisa menggandakan uang dari Rp50 juta menjadi Rp1 miliar. Untuk mengelabuhi korban, pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu disimpan di dalam peti dengan dilapis uang asli di atasnya.
“Modusnya dibawah (boks), kosong, diganjel atasnya aja itu untuk meyakinkan para korban untuk melakukan penggadaan uang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku untuk mencari keuntungan. Uang yang diberi korban lalu dimasukkan ke dalam boks. Namun, setelah beberapa lama tak ada kejelasan dari pelaku.
“Motif mencari keuntungan dengan modus operandi mengaku tokoh agama dipanggil ustaz dan kiai bisa menggandakan uang berkali-kali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penulis:WR

