HeadlineHukrimNews

Habisi Anak Kandung, Agus Divonis Hukuman Mati

Serang, – Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung yang masih balita inisial Nur Laila (3) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Bony Daniel di PN Serang, (23/1/2025).

Agus dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Serang.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Agus dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan tersebut. Hasil pemeriksaan psikologis pun, dia tidak memiliki penyakit kejiwaan apapun.

Mengenai keadaan yang memberatkan, Agus yang merupakan seorang ayah semestinya melindungi buah hatinya, malah menjadi ancaman untuk anaknya sendiri. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan tidak ada

“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” katanya.

Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *