Korupsi Pembelian Tambang, Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 1,5 Tahun
Serang, – Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus korupsi pembelian tambang pasil ilegal senilai Rp1,2 miliar lebih.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp683 juta tersebut.
Selain pidana badan, Setiawan Arif Widodo juga dituntut membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayarkan uang denda traebut, maka akan diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.
“Tardakwa juga dituntut bayar uang pengganti, terdakwa sudah membayarkan Rp683 juta dan dititip ke Kejari Serang sebagai uang pengganti kerugian,” katanya.
Sebelum membacakan tuntutan, Endo terlebih dahulu menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang, terdakwa telah mengembalikan keriugian Rp683 juta,” katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan jika kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM pada Juli 2015. Awalnya, Iman Nur Rosyadi selaku Direktur Operasional PT SBM dipanggil oleh Setiawan untuk membicarakan tambang milik H. Langlang.
“Sehari kemudian saksi Iman Nur Rosyadi diminta oleh terdakwa membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari terdakwa,” kata JPU Endo Prabowo seperti dikutip SIPP PN Serang, Selasa (19/11/2024).
Endo menjelaskan draf perjanjian selesai, Ir Setiawan mengajak Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara bertemu pengusaha tambang di Rumah Makan Tamansari Lipo Karawaci untuk membahas perjanjian kerjasama.
“Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H. Langlang. Harga peralatan beserta ijin tambang dengan harga Rp. 1.230.000.000, dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang,” katanya.
Setelah ada kesepakatan, Endo menerangkan Ir Setiawan melakukan kebijakan sendiri tanpa prosedur yang benar mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.
“Tanpa melibatkan saksi Siti Pairoh selaku manager keuangan. Siti Pairoh mengetahui ada uang keluar sebesar Rp. 1.230.000.000 setelah ada laporan masuk ke E-mail perusahaan dari bank BCA,” katanya.
Endo mengungkapkan perbuatan Ir Setiawan tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, terdapat permohonan ke bagian keuangan terlebih dahulu, dan harus disetujui seluruh Direksi.
“Setelah semua disetujui kemudian bagian keuangan membuat administrasi pencairannya akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Selain itu, Endo menerangkan perjanjian yang dibuat oleh Ir Setiawan dan H Langlang pada 3 Agustus 2015, di lokasi tambang berada di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Walaupun tidak diperbolehkan PT SBM melakukan kegiatan usaha pertambangan oleh terdakwa tetap menandatangani serta melakukan kegiatan usaha tanpa analisa resiko bisnis dan study kelayakan.
“Dan tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman asas itikad baik, asas kepantasan dan asas kepatuhan,” katanya.
Selain itu, Endo menegaskan izin tambang milik H Langlang sudah kadaluarsa, kondisi itu juga diketahui oleh Setiawan, dan izin pertambangan di perpanjangan pada 10 Februari 2016. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 93 ayat (1), pemegang IUP dan IUPK tidak boleh dipindahkan ke pihak lain.
“Dalam perjanjian H Langlang berkewajiban menyerahkan seluruh surat perizinan tambang beserta peralatan tambang, pelaksanaan pertambangan dilakukan oleh terdakwa,” katanya.
Endo mengatakan pekerjaan pertambangan dilakukan oleh Iman Nur Rosyadi. Akan tetapi dikarenakan perijinannya belum dimiliki, kegiatan tambang dihentikan oleh Polisi dan Satpol PP dan dilokasi tambang juga terjadi banjir sehingga tidak dapat dilakukan penambangan.
“Perbuatan terdakwa selaku direktur utama mengeluarkan anggaran PT SBM lebih besar dari pada pendapatan,” katanya.
Penulis:WR

