HeadlineNewsPolitik

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes, Perintahkan PSU Di Seluruh TPS se-Kabupaten Serang

SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Zakiyah merupakan istri dari Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang di ruang sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang,” ucap Suhartoyo.

Dikatakannya, PSU dilaksanakan dengan mendasarkan kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan 27 November 2024 lalu. Pelaksanaan PSU harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang segera koordinasi dan supervisi.

MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan supervisi dan koordinasi dalam melaksanakan pengawasan PSU.

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan sejumlah pertimbangan sehingga Pilkda Kabupaten Serang diputusan untuk PSU.

“Menimbang bahwa dengan telah dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan pemohon a quo berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam pemilukada,” tuturnya.

Ia pun mengungkapkan, terjadi sebuah pelanggaran yang terstruktur sehingga adalahnya keberpihakan kepala desa. “Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perubahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara,” ungkapnya.

MK menilai, dengan tindakan sang menteri membuat timbulnya keberpihakan kepala desa dalam pilkada. “Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebat di kecamatan di Kabupaten Serang,” jelasnya.

Dengan sejumlah hal itu membuat MK semakin meyakini terjadi serangkaian pelanggaran. “Oleh karenanya, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang ecara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin belum bisa berbicara banyak. “Ini kan baru putusan hari ini. Nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan koordinasi serta konsultasi. Karena semuanya menunggu arahan KPU Republik Indonesia (RI) dan KPU Provinsi Banten,” tuturnya.

Senada juga diungkap Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. Kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI. “Kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang,” jelasnya.

Sebagai informasi, jumlah DPT pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 sebanyak 1.225.871 pemilih yang terdiri dari 621.527 pemilih laki-laki dan 604.344 pemilih perempuan. Sementara TPSnya sebanyak 2.355.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mengungkapkan, atas nama parpol pengusung dan tim pemenangan dan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang.

“Menurut kami, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan. Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” katanya.

Perlu menjadi catatan bersama, lanjut Bahrul, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang.

Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.

“Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK. Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” ucapnya.

Ia berharap, Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya.

“Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang. Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” tutupnya.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *