HeadlineHukrimNews

Anggota DPRD Banten Ditangkap Polda Banten Terkait Kasus Penipuan

Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar TB Roy Fachroji Basuni.

TB Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Dijelaskan Dian, saat itu tersangka yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.

TB Roy melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan.

“Setelah diberikan cek oleh tersangka, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud kepada yang bersangkutan,” kata Dian, Selasa (15/4/2025).

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton hendak mencairkan cek tersebut sebagai pembayaran beton namun nihil, cek tersebut tidak bisa dicairkan.

“Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” katanya.

Merasa dirugikan kemudian, PT. Sinar Dinamika Beton melaporkan kejadian tersebut ke Direskrimum Polda Banten. Kini wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten telah mendekam dipenjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *