HeadlineNews

Balai Karantina Musnahkan 2,5 Ton Daging Celeng

Serang, – Balai Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan 2,9 ton daging babi ilegal di Instalasi Karantina Hewan Merak, Kota Cilegon, Jumat (9/5/2025).

Pemusnahan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit hewan berbahaya.

Daging celeng tanpa dokumen resmi tersebut diamankan petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, 7 Mei 2025 kemarin. Komoditas asal Sumatra itu diduga akan dikirimkan ke Kalimantan melalui jalur penyeberangan laut.

Kepala Balai Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap distribusi komoditas hewan dan turunannya harus dilakukan secara ketat. Hal ini untuk memastikan keamanan dari potensi penyebaran penyakit hewan menular.

” Kalau tidak ada dokumen, tidak ada yang bisa bertanggung jawab jika ternyata membawa penyakit,” katanya usia pemusnahan.

Ia juga menyoroti ancaman penyebaran virus ASF (African Swine Fever) pada babi yang saat ini masih marak. Menurut Sahat, dampak dari penyebaran virus ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga kesehatan publik dan lingkungan.

“Tahun lalu Jawa hampir habis terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), termasuk flu babi. Ini sangat serius, jadi jangan cuma dihitung 2,9 ton-nya, tapi juga kerugian terhadap lingkungannya,” katanya.
3. Ada 31 kasus pelanggaran lalu lintas hewan di Banten sepanjang 2025

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Merak, Duma Sari, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 ini, pihaknya telah mencatat 31 kasus pelanggaran lalu lintas hewan dan produknya. Komoditas tersebut meliputi burung, kambing, babi, dan berbagai produk hewani lainnya.

“Terutama menjelang Iduladha, kami akan terus meningkatkan pengawasan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *