Polda Banten Amankan 429 Pelaku Premanisme, 63 Orang Diproses Hukum
Serang, – Polda Banten terus menggencarkan penindakan terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi kepolisian yang digelar melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebanyak 429 orang diamankan, dengan 63 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten Brigjen Pol Hengki mengatakan, operasi ini merupakan upaya menjamin kelancaran pembangunan dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polda Banten.
“Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi syarat utama untuk mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, Polda Banten bersama jajaran melakukan langkah nyata mengamankan 429 orang dari berbagai praktik premanisme seperti parkir liar, pak ogah, anak punk, hingga pengamen jalanan,” kata Brigjen Hengki di Mapolda Banten, Jumat (10/5).
Dari 429 orang yang diamankan, sebagian besar dibina melalui program unggulan “Polisi Peduli Pengangguran”, bekerja sama dengan Dinas Sosial. Hengki mengungkapkan, angka pengangguran yang cukup tinggi di Banten—yakni sekitar 560 ribu jiwa atau 6,8 persen dari total 7,8 juta penduduk—menjadi salah satu akar persoalan timbulnya praktik-praktik premanisme.
“Kami sudah melatih dan mendidik mereka, saat ini memasuki gelombang ketiga pelatihan di Balai Poliran. Ini bagian dari upaya jangka panjang kami menekan angka pengangguran dan menghindari mereka dari tindakan yang meresahkan masyarakat,” ungkap Hengki.
Polda Banten juga mengungkap sejumlah praktik pidana lain dalam operasi ini, seperti penggelapan kendaraan leasing yang dijual kepada penadah, praktik debt collector ilegal, pemalakan dengan ancaman kekerasan, pungutan liar, hingga penipuan tenaga kerja.
“Kami telah menerbitkan 21 laporan polisi dan menangani 63 tersangka yang terbukti terlibat tindak pidana seperti penampungan kendaraan kredit macet, pemaksaan penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector, serta penipuan tenaga kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang jutaan rupiah,” papar Hengki.
Ia menambahkan, para pelaku yang menipu korban dengan iming-iming pekerjaan lalu mengancam saat korban meminta uang kembali, merupakan bentuk premanisme ekonomi yang tidak bisa ditolerir.
“Premanisme dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas. Jika ada kejadian seperti ini, Polda Banten tidak akan segan mengejar dan menangkap pelakunya,” tegasnya.
Selain itu, Polda Banten juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, hingga penguasaan lahan ilegal oleh oknum ormas tanpa dasar hukum.
“Semua bentuk kejahatan yang disertai kekerasan dan intimidasi kami proses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga Banten tetap aman dan kondusif,” pungkas Wakapolda.
Penulis:WR

