Tiga Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Pengusaha Minta Jatah Proyek Rp5 T
Serang, – Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke PT Chengda Engineering di pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga orang tersebut yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri.
Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam. Mereka langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten pada malam ini kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 3 orang tersangka,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memintai keterangan terhadap 17 saksi. Dari hasil tersebut, kemudian penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya dalam kasus tersebut.
“Bukti berupa rekaman video, notulensi, handphone, dan tangkap layar percakapan HP saudara MS, intinya diajak datang ke PT Chenda untuk meminta proyek,” katanya
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara
Dia menyampaikan, tersangka Ismatullah merupakan orang yang terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang ke PT China Chengda Engineering.
“IS (Ismatullah) menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon,” kata Dian, Jumat (16/5/2025) malam.
Sedangkan, Salim selaku ketua Kadin Kota Cilegon bersama Ismatullah ikut pertemuan sebanyak dua kali dengan PT Chengda dan PT Total selaku subkontraktor pada tanggal 14 dan 22 April 2025. Kedunya diduga kuat memaksa kontraktor asal China itu untuk memberikan sebagian proyek ke pengusaha lokal Cilegon.
“Selain itu, peran MS (Muhamad Salim) adalah mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda,” katanya.
Sementara, peran Rufaji adalah orang yang mengancam akan menghentikan proyek jika pembangunan Chandra Asri Alkali dari PT Chengda jika proyek Rp5 triliun tanpa lelang tidak diberikan.
“Rufaji disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP,” katanya.
Penulis:WR

