Lolos Via Bandara, 2 Wanita Bawa Sabu 3 Kilogram di Pakaian Dalam
Serang, – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibawa dua orang wanita asal Bekasi dan Tangerang.
Dua pengedar sabu berinisial HD (28) dan DR (28), ini diamankan petugas di sebuah kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (21/5/2025).
Condro mengatakan pengungkapan upaya pengiriman 3 kilogram sabu ke NTB ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.
“Atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” katanya.
Dari keterangan tersangka RA (43) yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya didapat dari HD dan DR warga Bekasi dan Tangerang. HD dan DR disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.
“Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” katanya.
Dalam pemeriksaan, kedua wanita itu mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.
Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, kedua wanita pengedar sabu ini mengaku jika 3 kilogram barang haram milik bandar di Medan yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kilogram.
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” katanya.
Penulis:WR

