KDRT Suami Seorang TNI, Bidan di Serang Dituntut 3 Bulan Penjara
Serang, – Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung dituntut hukuman tiga bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya Dedi Muhammad. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai Dorry terbukti melakukan penganiayaan terhadap suaminya, seorang anggota TNI.
“Benar sudah dituntut tiga bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Purkon saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Purkon mengatakan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pasalnya, sesuai dakwaan kesatu Pasal 5,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dorry, Pampangrara meminta majelis hakim Pengadilan Serang untuk membebaskan terdakwa dari segela dakwaan dan tuntutan. Sebab, kata dia, ada rangkaian peristiwa KDRT sebelumnya yang dilakukan lebih dulu oleh korban.
“Kami meminta terdakwa Dorry dilepaskan dari segala tuntutannya,” katanya.
Diketahui dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Inten mengatakan perkara kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 5 Agustus 2025 lalu. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari istrinya Dorry Lydia Tanjung.
“Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun,” katanya saat membacakan dakwaan.
Inten menjelaskan Dedi dan Dorry bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya tersebut. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan ke istrinya itu.
“Tiba-tiba terdakwa merebut kunci mobil yang dipegang oleh saksi Dedi Muhamad sehingga terjadilah saling Tarik menarik 1 buah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo Daihatsu,” katanya.
Selain tarik menarik, Inten menerangkan Dorry juga menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain.
“Terdakwa mencakar tangan saksi Dedi,” katanya.
Inten menambahkan usai menganiaya Dedi, Dorry lari masuk ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Dedi kemudian mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut.
“Dikejar oleh saksi Dedi Muhamad sambil menanyakan kunci mobil. Kemudian dijawab oleh terdakwa kunci dititip tetangga,” katanya.
Lantaran tak mendapat kunci mobil, Inten mengatakan Dedi menelpon tetangganya untuk minta dibawakan kunci cadangan.
Kemudin dari hasil pemeriksaan (visum), terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah korban akibat kekerasan tumpul.
“Akibat perbuatan itu Dedi ternganggu aktivitasnya,” katanya.
Penulis:WR

