Perangi Narkoba Dan Love Scamming, Rutan Kotabumi Pindahkan 163 Napi Yang Beresiko Tinggi
KOTABUMI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung, memindahkan 163 narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program “bersih-bersih” dari praktik penyalahgunaan handphone, pungutan liar, narkoba (halinar), dan tindak pidana love scamming.
Kepala Rutan Kotabumi, Marthen Butar Butar, mengatakan pemindahan dilakukan secara bertahap sejak 26 Juni 2025 atas instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
“Ini langkah nyata dalam perang terhadap halinar dan love scamming. Rutan harus bersih dari praktik ilegal,” ujar Marthen, Sabtu (28/6/2025).

Pada tahap awal, 30 narapidana dipindahkan ke Lapas Gunung Sugih. Disusul 49 orang ke Lapas Way Kanan, 25 ke Lapas Kalianda, 14 ke Lapas Metro, 30 ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, dan 6 ke Lapas Narkotika Bandar Lampung. Tak hanya itu, sebanyak 9 narapidana perempuan juga dipindahkan ke Lapas Perempuan Bandar Lampung.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Setiap narapidana diborgol, diperiksa badan dan barang bawaannya, serta dikawal ketat oleh petugas. Kegiatan juga melibatkan sinergi bersama Polresta dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Menurut Marthen, langkah ini juga bagian dari upaya mendeteksi dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian, serta pemerataan penempatan warga binaan untuk memaksimalkan pembinaan.
“Rutan Kotabumi memang belum sempurna, tapi kami terus berbenah. Pemindahan ini bagian dari pembenahan sistemik menuju pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memang menggencarkan program penertiban di lapas dan rutan seluruh Indonesia, menyusul maraknya temuan kasus peredaran narkoba dan kejahatan siber dari balik jeruji.
Penulis:WR

