Polda Banten Selidiki Proyek Pemeliharaan di Setda Banten
SERANG – Aroma tak sedap menyeruak dari proyek pemeliharaan konstruksi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kini tengah menyisir indikasi korupsi dalam kegiatan senilai miliaran rupiah yang dikerjakan pada tahun 2021.
Fokus penyelidikan mengarah ke pekerjaan plafon dan lantai di kompleks kantor gubernur. Proyek itu dikerjakan oleh Biro Umum Setda Banten dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar. Namun, hasil di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi alias tak sebanding dengan nilai proyeknya.
Sumber internal di lingkungan Polda Banten menyebutkan, proses penyelidikan telah bergulir selama dua bulan terakhir. Sejumlah pegawai Biro Umum bahkan sudah dimintai keterangan. “Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, termasuk dari internal Biro Umum,” ujar seorang sumber.
Sumber lain di Setda juga membenarkan bahwa proyek tersebut kini tengah diusut. Ia menyebut masalah teknis menjadi sorotan utama.
“Sudah ada yang diperiksa juga nilai anggaranya sekitar Rp6 miliar, masalahnya tak sesuai spek pekerjaan,” kata sumber yang menolak disebutkan namanya.
Sayangnya, hingga kini pihak Setda belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan tersebut.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, belum merinci lebih jauh perkembangan kasus tersebut. “Soal dugaan korupsi, nanti saya akan konfirmasi dulu ke Krimsus karena penanganannya ada di sana,” kata Didik, Rabu (10/7).
Proyek pemeliharaan itu merupakan bagian dari belanja rutin Biro Umum yang ditujukan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas di lingkungan Setda. Namun, dugaan markup dan pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja kini jadi pintu masuk penyelidikan aparat.
Sejauh ini belum diketahui siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Penyidik juga belum mengumumkan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis proyek, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengendali lapangan.
Langkah Polda Banten ini menjadi sinyal bahwa pengawasan proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah akan semakin ketat. Jika terbukti ada unsur pidana, proyek ini bisa menyeret pejabat struktural hingga pihak ketiga ke meja hijau.
Warga pun berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. “Kami berharap ini diusut tuntas, jangan sampai merugikan uang rakyat,” ujar Indra, salah satu warga Serang.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik Ditreskrimsus disebut masih mendalami dokumen kontrak, laporan serapan anggaran, dan laporan hasil pekerjaan.
Sementara, Dirkrimsus Polda Banteb Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, saat ini penyidik masih bekerja mendalami kerugian negara dan mencari pihak yang bertanggungjawab atas proyek tersebut.
“Karena menayngkut pejabat kita masih hati. Kerugian negaranya masih kita hitung,” katanya.
Penulis:WR

