HeadlineHukrimNews

Anak 9 Tahun Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Markas Polresta Serang Kota

Serang, – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh petugas kebersihan di Markas Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum korban Ega Jalaludin mengatakan, peristiwa memilukan yang dialami oleh korban di salah satu ruangan kerja di Polresta Serang Kota itu terjadi pada Minggu, 02 Februari 2025, sekira pukul 12.30 WIB.

Ega menjelaskan, kasus itu berawal dari korban dan adiknya berusia 6 tahun sedang bermain di sekitar Polresta Serang Kota, kemudian terlapor inisial HB
mengajak korban untuk masuk ke ruangan.

Kemudian Korban bersama adiknya masuk ke dalam ruangan tersebut dan terlapor HB menutup dan mengunci pintu dan memberi uang Rp5000

“Setelah memberi uang kemudian terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ,” kata Ega, Kamis (24/7/2025).

Esok harinya, orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Namun, laporan dengan No. TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025 hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Sekitar 5 bulan yang lalu, belum pernah sekalipun pelapor menerima undangan
resmi untuk dimintai keterangan. bahkan, Pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan perkembangan laporan tersebut baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.

Bukannya ditindaklanjuti, kata Ega, keluarga korban mengaku malah mendapat permintaan perdamaian yang diduga dari salah satu pejabat di Polresta Serang Kota.

“Pernah sekali waktu, salah satu
pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui Pelapor dan
mengharapkan Pelapor dapat menyelesaikan perkara ini secara
kekeluargaan (damai),” katanya.

Oleh karenanya, keluarga korban mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyidikan dan menahan terduga pelaku untuk mencegah pelaku
mengulangi perbuatannya atau mempengaruhi keterangan
korban.

Ia pun menyediakan ruang aman dan non-diskriminatif dalam setiap proses pemeriksaan lanjutan terhadap anak korban.

“Terlebih komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan institusinya sendiri,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

“Sedang ditindaklanjuti kang,” kata Salahuddin.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *