Ngaku Ditegur Andra Soni, Wali Kota Serang Mulai Lembek Soal Klaim 8 Pulau
Serang, – Wali Kota Serang Budi Rustandi mulai melunak terkait polemik kepemilikan delapan pulau di Teluk Banten yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Setelah mendapat arahan dari Gubernur Banten, pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Serang itu memilih fokus pada pembahasan penetapan status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi.
“Kita serahin pada pusat saja. Kalau saya ngomongin itu (polemik pulau) belum waktunya. Saya konsen ke pasal ibukotanya,” kata Budi, Rabu (13/8/2025).
Budi menjelaskan, komunikasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menitikberatkan pada pasal penetapan ibu kota. Sebab, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah menyebutkan hanya ibu kota berkedudukan di Serang.
“Kita nyiapin semuanya untuk dibawa ke Kemendagri untuk penetapan ibukotanya,” katanya.
Menurut Budi, jika Pemkab Serang tetap bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan pulau, hal tersebut merupakan hak mereka. Apalagi, selama ini delapan pulau tersebut sudah dikuasai oleh Kabupaten Serang.
Kedelapan pulau itu antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
“Silakan saja, itu hak mereka untuk mempertahankan. Saya secara Undang-undang saja,” katanya.
Budi mengaku Pemkot Serang sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, arahan Gubernur Banten Andra Soni adalah menunda pembahasan soal pulau.
“Arahan gubernur untuk pulau nanti dulu, kita konsen pasal ibukota,” katanya.

