KKJ: Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis di Serang: Serangan terhadap Kemerdekaan Pers, Pelaku Harus Diadili
Jakarta, – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa sedikitnya delapan jurnalis saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025).
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menegaskan insiden ini tidak bisa dilihat sebagai kasus penganiayaan biasa. Menurutnya, kekerasan yang diduga melibatkan aparat keamanan justru merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan pilar demokrasi.
“Ini bukan insiden spontan. Ada pola intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, hingga pengeroyokan brutal yang melukai jurnalis dan staf KLH. Itu adalah serangan terhadap kemerdekaan pers. Aparat yang terlibat harus segera diadili,” tegas Erick dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Peristiwa bermula ketika belasan jurnalis hadir atas undangan resmi KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah PT GRS yang diduga melanggar aturan lingkungan. Setiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan jurnalis justru diadang dua petugas berseragam hitam dengan tulisan “Brimob” di punggung. Mereka melarang para pewarta masuk.
Setelah perdebatan panjang, intervensi dari pihak KLH membuat jurnalis akhirnya diperbolehkan masuk, meski dengan pengawasan ketat. Namun intimidasi berlanjut: akses pengambilan gambar dibatasi, pergerakan wartawan diawasi ketat, dan sejumlah narasumber sulit dihubungi.
Ketegangan memuncak saat para jurnalis hendak meninggalkan lokasi. Tiba-tiba mereka dikepung sekelompok orang yang diduga aparat keamanan dan preman bayaran perusahaan. Serangan fisik membabi buta pun terjadi. Seorang jurnalis TribunBanten dan dua staf Humas KLH mengalami luka cukup serius akibat pengeroyokan tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi
KKJ menegaskan kekerasan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
“Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan, maka itu tanda darurat demokrasi. Publik kehilangan hak atas informasi, sementara pers dibungkam dengan kekerasan,” kata Erick.
Empat Tuntutan KKJ
Atas insiden ini, KKJ menyampaikan empat tuntutan tegas:
1. Kapolri dan Kapolda Banten segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Seluruh pelaku, terutama oknum aparat, harus ditangkap dan diadili melalui hukum pidana dan sidang kode etik profesi.
2. PT Genesis Regeneration Smelting wajib bertanggung jawab karena insiden terjadi di dalam wilayah operasional mereka. Perusahaan tidak boleh berlindung di balik aparat.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta segera memberi perlindungan fisik maupun psikologis kepada jurnalis dan staf KLH yang menjadi korban.
4. Seluruh institusi negara dan korporasi dihimbau menghentikan praktik intimidasi dan pengamanan yang menghalangi kerja jurnalistik.
Kekerasan terhadap Jurnalis = Teror terhadap Publik
KKJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga memastikan pendampingan hukum bagi para korban.
“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan pada individu, melainkan teror terhadap publik yang berhak atas informasi. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi jika dilakukan oleh aparatnya sendiri,” pungkas Erick.
Penulis:WR

