HeadlineHukrimNews

Korupsi Jual Beli Minyak Rp20 M, Plt Dirut PT ABM Jadi Tersangka

Serang – Plt Direktur Utama (Dirut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp20,4 miliar.

Selain Yoga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga menahan tersangka lainnya berinisial A.A.W., Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN).

Untuk diketahui, PT AMB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Pada hari ini, Senin 24 November 2025, penyidik kembali melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka Y.U. selaku Plt Direktur PT ABM dan tersangka A.A.W. selaku Direktur PT KAN,” kata Rangga, Senin (24/11/2025).

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Herman, menjelaskan kasus bermula pada 28 Februari 2025, saat PT ABM melakukan perjanjian jual beli minyak goreng curah non-DMO dengan PT KAN sebanyak 1.200 ton, senilai Rp20,4 miliar. Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro. Hingga kini, seluruh barang yang dijanjikan tidak pernah diterima PT ABM.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100 atau total loss,” katanya.

Penyidik menduga transaksi tersebut bersifat fiktif, karena barang yang dijanjikan tidak pernah ada atau tidak dikirimkan.

“Bisa dikatakan demikian. Kata kuncinya, sampai sekarang barang belum dikirim. Apakah pihak penyedia punya kualifikasi atau tidak, masih kami dalami,” katanya.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu, penyidik Kejati Banten masih menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.

“Kami masih melacak aset-aset pihak terkait. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan penyitaan,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *