HukrimNews

Korupsi JUT, Bendahara Desa Sukamenak Divonis 1 Tahun Dan 8 Bulan

Serang, – Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (17/12/2025).

Pahrudin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp100 juta.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin tersebut menghukum Pahrudin membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta untuk memulihkan keuangan negara. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh negara.

“Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan 9 bulan penjara,” kata Ichwan saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menjabarkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Adapun hal-hal yang meringankan, kata jaksa, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Atas putusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

 

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pahrudin menerima informasi dari Asep Mulyana, Kaur Keuangan Desa Sinamukti, mengenai adanya program bantuan JUT tahun anggaran 2022.

Menindaklanjuti informasi itu, Pahrudin menunjuk Kelompok Tani (Poktan) Gelatik sebagai penerima bantuan.

Namun demikian, proposal pengajuan bantuan disusun sendiri oleh Pahrudin tanpa sepengetahuan ketua Poktan Gelatik, Suherman.

Ia juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), lagi-lagi tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Proposal itu kemudian dikirimkan kepada Bupati Serang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang.

Pada 12 Desember 2022 lalu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menetapkan Poktan Gelatik sebagai salah satu penerima bantuan.

Meski demikian, hingga batas akhir pengerjaan pada 31 Desember 2022, pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan tak pernah terealisasi.
Dana bantuan Rp100 juta tetap dikuasai oleh terdakwa Pahrudin.

Untuk menutupi penyimpangan itu, Pahrudin menggunakan KTP miliknya yang diserahkan kepada Asep guna membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *