Ahli Pidana Sebut Penanganan Sampah Oleh PT EPP Terkendala Lapangan, Unsur Memperkaya Harus Dibuktikan
Serang – Ahli hukum pidana Dr. Azmi Syaputra menilai sejumlah kendala lapangan yang dihadapi PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (overmacht), yang berpotensi menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan.
Hal tersebut disampaikan Azmi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Azmi menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf yang sangat bergantung pada keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan.
“Esensi terpenting dalam hukum pidana adalah keadaan yang menyertai suatu perbuatan. Dari situ akan dinilai apakah terdapat daya paksa atau tidak, termasuk adanya benturan kepentingan yang menyebabkan timbulnya daya paksa tersebut,” ujar Azmi.
Ia menuturkan, kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP merupakan peristiwa yang lazim ditemui dalam praktik hukum pidana. Bahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerap terdapat irisan antara aspek pidana dan maladministrasi.
Terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan di lokasi sebagaimana tercantum dalam kontrak, Azmi menegaskan hal tersebut tidak bisa serta-merta dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, PT EPP menghadapi kondisi penolakan masyarakat di lokasi pengelolaan sampah yang menyebabkan terjadinya keadaan memaksa.
“Penolakan masyarakat di lokasi menjadi faktor daya paksa. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap harus menjalankan pekerjaan agar pelayanan publik tidak terhenti,” jelasnya.
Azmi juga menyoroti unsur kerugian keuangan negara, khususnya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, unsur memperkaya tidak bisa diasumsikan dan harus dibuktikan secara konkret.
“Memperkaya harus dibuktikan dengan adanya penambahan kekayaan atau aset. Itu tidak bisa dinilai sepihak, tetapi harus divalidasi melalui alat bukti dan fakta persidangan,” tegasnya.
Menurut Azmi, apabila dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Jika tidak ditemukan perpindahan atau penambahan kekayaan berdasarkan fakta persidangan, maka penilaiannya sepenuhnya kembali pada keyakinan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui audit investigatif dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.
Menurut Danang, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss) serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi investigasi.
“Penghitungan kerugian negara wajib menggunakan metode audit investigatif. Tidak bisa langsung menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan asumsi semata,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam praktik persidangan kerap muncul perbedaan hasil penghitungan kerugian negara antar lembaga atau Kantor Akuntan Publik. Dalam kondisi tersebut, hasil penghitungan yang saling bertentangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembuktian.
“Jika satu KAP menyatakan ada kerugian negara, sementara KAP lain menyatakan tidak ada, maka kedua hasil tersebut gugur. Penilaian akhirnya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.
Penulis:WR

