Pengawasan DPRD Diperlukan, OPD Pemkab Serang Diminta Jawab Kritik dengan Data
SERANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Serang terkait penanganan banjir dinilai sebagai langkah konstitusional yang justru dibutuhkan dalam situasi krisis.
Forum itu menjadi ruang resmi bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab di lapangan.
Hal itu diungkapkan Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno, yang juga menegaskan dasar hukum RDP sangat jelas.
Menurut Eko, Undang-undang Pemerintahan Daerah serta regulasi tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memberi mandat kepada legislatif daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam penanganan bencana.
“Dalam situasi darurat seperti banjir, pengawasan DPRD bukan gangguan, justru mekanisme untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan akuntabel,” kata Eko, Sabtu (31/1/2026).
Menurut dia, kritik yang disampaikan DPRD harus dilihat sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ancaman politik. Terlebih, bencana menyangkut keselamatan warga dan penggunaan anggaran yang tidak sedikit.
Eko menilai wajar jika DPRD menyoroti transparansi data, kecepatan respons, hingga ketepatan distribusi bantuan. Jika ditemukan ketidaksinkronan data atau lambannya penanganan, OPD justru berkewajiban memberi penjelasan terbuka.
“OPD itu pelaksana teknis. Mereka harus siap diuji, apalagi saat krisis. RDP adalah forum resmi untuk itu,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar OPD tidak bersikap defensif terhadap kritik legislatif. Sikap tertutup atau alergi evaluasi hanya akan memperkuat kesan adanya persoalan dalam tata kelola penanganan bencana.
“Kalau semua sudah berjalan baik, data dibuka saja. Justru keterbukaan itu yang memperkuat kepercayaan publik,” kata Eko.
Kritik Berbasis Data, Bukan Basa-Basi
Eko menekankan, kekuatan RDP terletak pada data. DPRD berhak meminta rincian langkah penanganan, penggunaan anggaran, hingga hambatan di lapangan. Dari situ, rekomendasi bisa disusun secara konkret.
Sebaliknya, OPD tidak cukup hanya menyampaikan narasi normatif. Laporan harus disertai ukuran kinerja yang jelas, mulai berapa warga terdampak yang sudah tertangani, wilayah mana yang belum tersentuh, dan kendala apa yang membuat respons melambat.
“Kalau yang disampaikan hanya laporan umum tanpa angka dan indikator, DPRD wajar mempertanyakan. Karena yang diawasi itu hasil, bukan sekadar niat baik,” ujar Eko.
RDP Bukan Arena Seremonial
Menurut dia, RDP akan kehilangan makna bila hanya menjadi forum formalitas. Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti, dan OPD perlu menunjukkan perubahan nyata setelah evaluasi dilakukan.
“Jangan sampai RDP selesai, tapi pola kerja di lapangan tetap sama. Itu berarti fungsi pengawasan diabaikan,” kata Eko.
Ia mendorong DPRD terus melakukan pemantauan lanjutan agar rekomendasi yang lahir dari RDP benar-benar dijalankan. Dalam konteks ini, peran legislatif bukan sekadar mengkritik, melainkan memastikan perbaikan terjadi.
Eko mengingatkan, inti dari seluruh proses ini adalah keselamatan dan pemulihan warga terdampak banjir. Karena itu, OPD seharusnya melihat RDP sebagai dukungan politik untuk memperkuat kinerja, bukan tekanan yang harus dihindari.
“Kalau DPRD aktif mengawasi, itu artinya ada perhatian serius. Tinggal bagaimana OPD menjawabnya dengan kerja yang lebih terukur dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan yang kuat dari DPRD dan keterbukaan dari OPD adalah kombinasi penting dalam manajemen krisis. Tanpa itu, penanganan bencana berisiko berjalan lambat, tidak tepat sasaran, dan jauh dari akuntabel.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan polemik, tapi bukti bahwa negara hadir. DPRD mengawasi, OPD bekerja lebih terbuka dan responsif — di situlah kepercayaan publik dibangun,” kata Eko.(bungsu)

