HeadlineNews

Kemeriahan HPN 2026 Dinilai Menutupi Ancaman Kebebasan Pers di Banten

SERANG — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten menggelar demonstrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 9 Februari 2026. Mereka memprotes dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis yang dinilai masih marak terjadi di Banten.

Dalam orasinya, massa menilai kemeriahan perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tidak mencerminkan kondisi kebebasan pers di lapangan. Aliansi menyebut, di balik panggung perayaan, masih banyak jurnalis yang menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga proses hukum akibat karya jurnalistiknya.

Koordinator aksi, Budi Wahyu Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers di Banten berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Ia menyebut, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan lewat jalur pidana.

“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis yang berkaitan dengan produk jurnalistik segera dihentikan. Sengketa pers harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” kata Budi.

Menurut Budi, peringatan HPN 2026 di Banten justru berpotensi menjadi perayaan semu. Pasalnya, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang belum memahami secara utuh ketentuan dalam UU Pers. Di lapangan, kata dia, kerja jurnalistik kerap dihadang.

“Penghalangan kerja pers itu berupa intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Dengan kondisi seperti ini, Banten belum layak menjadi tuan rumah HPN,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers”. Mereka juga membawa selebaran dengan pesan bernada protes: “Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi.”

Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan utama: menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendorong penerapan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk intimidasi—baik fisik maupun psikis—terhadap wartawan.

Aksi ini menyedot perhatian karena Banten tengah menjadi tuan rumah HPN 2026. Massa menilai, status tersebut seharusnya dibarengi dengan komitmen nyata dalam menjamin kebebasan pers serta keselamatan jurnalis.

Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih bertahan di depan gerbang KP3B. Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *