HeadlineNews

Getok Harga Marak Saat Lebaran, Wisata Ilegal di Banten Disalahkan

 

Serang, – Dinas Pariwisata Provinsi Banten menyatakan praktik pungutan liar atau “getok harga” terhadap wisatawan masih ditemukan selama libur Lebaran 2026. Praktik tersebut mayoritas terjadi di destinasi wisata yang belum memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Pariwisata Banten, Eli Susiyanti, mengatakan, pola tarif yang tidak transparan umumnya ditemukan di lokasi wisata ilegal yang dikelola tanpa standar jelas.

“Rata-rata tarif yang tidak transparan itu di wisata yang belum memiliki izin,” kata Eli, Kamis (26/3/2026).

Salah satu kasus dialami wisatawan asal Jakarta saat berkunjung ke kawasan pantai di sekitar Carita, Kabupaten Pandeglang. Mereka dikenai tarif masuk Rp50 ribu oleh warga setempat.

Namun, setelah berada di dalam area, wisatawan kembali diminta membayar pungutan kebersihan sebesar Rp5 ribu per orang. Belakangan diketahui, lokasi tersebut bukan destinasi wisata resmi.

Kasus serupa juga ditemukan di kawasan sekitar Legundi. Wisatawan dikenai tarif Rp100 ribu per kendaraan tanpa memperhitungkan jumlah penumpang.

“Skema tersebut dinilai tidak transparan dan memicu keluhan karena dianggap lebih mahal dibandingkan daerah lain yang memberlakukan tarif per orang,” katanya.

 

Eli menjelaskan, pengelolaan wisata tak berizin umumnya dilakukan secara swadaya oleh oknum warga. Tidak ada standar tarif yang jelas, bahkan karcis masuk kerap dibuat agar terlihat resmi.

“Kondisi ini menyebabkan tarif ditentukan sepihak dan bisa berubah sewaktu-waktu di lapangan, sehingga wisatawan merasa dirugikan,” katanya.

Dinas Pariwisata Banten mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mendorong penerapan tarif yang lebih transparan, yakni dihitung per orang, bukan per kendaraan.

Selain itu, upaya penertiban terhadap destinasi wisata tak berizin terus didorong. Jika setelah pembinaan masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas.

“Ke depan harus ada peraturan bupati atau wali kota yang mengatur penindakan. Kalau sudah dibina tapi tetap melanggar, bisa ditutup,” ujar Eli.

Dalam waktu dekat, Dispar Banten juga tengah menyusun draft surat edaran gubernur untuk mendorong daerah membuat aturan penertiban destinasi wisata ilegal.

Eli menambahkan, wisatawan dapat mengenali destinasi resmi dari sistem tarif yang transparan dan diberlakukan per orang. Saat ini, pihaknya masih menghimpun data lengkap terkait objek wisata yang telah berizin di seluruh wilayah Banten.

“Saya juga lagi meminta data wisata yang berizin ke kabupaten kota. Masih mengumpulkan dulu,” katanya.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *