HeadlineNews

Rotasi 132 Pejabat, Langkah Andra Soni Disebut Strategis Wujudkan Banten Maju

Serang – Pengamat kebijakan publik Saiful Bahri mendukung langkah Gubernur Banten Andra Soni yang melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kebijakan tersebut dinilai sebagai strategi penting untuk memperkuat birokrasi dalam mewujudkan visi Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi.

Saiful yang juga akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN) Banten menilai, optimalisasi sumber daya manusia (SDM) di tubuh birokrasi memang perlu dilakukan secara berkala. Salah satunya melalui rotasi dan mutasi jabatan guna menciptakan aparatur yang lebih inovatif, adaptif, dan berintegritas.

“Sehingga visi-misi untuk mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi benar-benar bisa tercapai dengan baik,” ujar Saiful, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, rotasi dan mutasi juga merupakan bagian dari hak prerogatif kepala daerah dalam menata sistem birokrasi sesuai kebutuhan pemerintahan.

Meski demikian, ia meyakini proses tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kebijakan Kementerian PANRB yang menekankan prinsip meritokrasi dan kinerja.

“Kalau secara kepangkatan dan administrasinya sudah mumpuni, itu menjadi hak kepala daerah untuk menempatkan pejabat sesuai kebutuhan. ASN juga harus siap ditempatkan di mana saja,” katanya.

Saiful menambahkan, berdasarkan kajian manajemen SDM yang ia teliti, integritas menjadi faktor utama dalam penempatan jabatan, selain kompetensi dan kepercayaan.

“Integritas harus menjadi pertimbangan utama. Itu kunci dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional,” tegasnya.

Selain itu, rotasi jabatan juga dinilai sebagai bentuk penyegaran organisasi yang dapat mendorong peningkatan kinerja. Ia menyebut, idealnya seorang pejabat tidak terlalu lama menduduki posisi yang sama.

“Jabatan itu idealnya maksimal lima tahun. Bahkan untuk OPD strategis, tiga tahun sudah harus dilakukan penyegaran untuk mencegah potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni melantik sebanyak 132 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 161 Tahun 2026 dan berpedoman pada Undang-Undang ASN.

Andra menegaskan, pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Ia juga memastikan proses pengisian jabatan dilakukan melalui manajemen talenta dan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta persetujuan BKN.

“Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi misi serta program prioritas,” kata Andra.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *