Polda Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi
Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah diamankan, sementara satu orang yang diduga sebagai pemodal masih dalam pengejaran.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Brontho Budhiyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik sekitar 10 hari sebelum penindakan.
“Penyidik mendapatkan informasi bahwa di Kampung Pasirwaru, Desa Ciburuy Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terdapat dugaan penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Brontho dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit 4 melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Hasilnya, petugas menemukan praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AR (36), warga Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak; KR (25), warga Lampung Selatan; dan AZ (24), warga Desa Muncang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Peran AR sebagai penyuntik atau pemindah isi gas, sedangkan KR dan AZ sebagai sopir dan kenek yang membantu distribusi tabung gas 12 kilogram,” ujarnya.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial UC yang diduga sebagai pemodal hingga kini masih dalam pengejaran. Bahkan saat upaya penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang membahayakan petugas.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri dan ada upaya yang membahayakan karena petugas hampir ditabrak. Ini menjadi atensi kami untuk segera menangkap pelaku,” tegasnya.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit mobil box berstiker ekspedisi, delapan set alat suntik regulator, tiga alat suntik jenis tombak, satu timbangan manual, serta ratusan tabung gas LPG terdiri dari 260 tabung ukuran 3 kilogram dan 140 tabung ukuran 12 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula alat bantu berupa batu es yang digunakan untuk menciptakan perbedaan tekanan dalam proses pemindahan gas.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara otodidak dengan memodifikasi alat yang diperoleh dari media online.
“Motifnya murni ekonomi karena selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi cukup tinggi sehingga sangat menggiurkan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp626 juta. Kerugian negara ditaksir mencapai jumlah yang sama.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan di wilayah sekitar Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemodal yang masih buron serta menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Penulis:WR

