News

Modus Jenguk Pacar, Wanita Selundupkan 720 Antimo ke Rutan Serang

Serang,— Petugas penggeledahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Obat tersebut dibawa oleh seorang wanita yang datang untuk mengunjungi pacarnya yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi, menjelaskan kejadian bermula saat pengunjung tersebut menjalani prosedur kunjungan seperti biasa, termasuk pemeriksaan barang dan makanan.

“Namun setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kemudian memanggil kembali pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya.

“Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sebanyak 720 butir obat jenis Antimo yang disembunyikan di dalam barang bawaan,” katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, langsung menginstruksikan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pengunjung serta WBP terkait.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian.

“Jadi si pengunjung memang diperintahkan oleh pacarnya seorang WBP untuk membawa ratusan butir Antimo ke dalam,” katanya.

 

Oleh karenanya, Rutan Serang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. WBP akan dikenai hukuman disiplin, sementara pengunjung akan dilarang membesuk selama yang bersangkutan masih berada di rutan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *