News

Respons Lambat BPN Kota Tangerang Picu Dugaan Mafia Tanah

 

Tangerang – Lambatnya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang terhadap surat keberatan dan permohonan penjelasan dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan memicu dugaan adanya praktik mafia tanah dalam proses administrasi pertanahan.

Surat yang diajukan LBH Ansor tersebut diketahui telah diterima secara resmi sejak 8 September 2025. Namun hingga 5 Mei 2026, belum ada tanggapan maupun penjelasan dari pihak BPN Kota Tangerang.

LBH Ansor menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya respons pelayanan publik, khususnya dalam sektor pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam surat keberatan itu, LBH Ansor mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses identifikasi bidang tanah yang dilakukan BPN Kota Tangerang. Salah satunya terkait munculnya sertifikat atas nama pihak lain, padahal disebut tidak pernah terjadi proses peralihan hak dari pemilik sebelumnya.

Selain itu, proses identifikasi tanah pada 28 Juli 2025 diduga dilakukan tanpa surat tugas resmi. LBH Ansor juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah dalam administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Tak hanya itu, proses pengukuran disebut dilakukan berdasarkan penunjukan pihak yang tidak berhak. Bahkan, terdapat permintaan tanda tangan kepada pihak klien tanpa dasar prosedur yang jelas.

LBH Ansor menilai kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperkuat dokumen administrasi pertanahan secara sepihak dan dapat merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah.

Perwakilan LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Alan Apriyanto menegaskan, sikap diam BPN Kota Tangerang tidak dapat dibenarkan.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 8 September 2025, namun sampai hari ini tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum,” kata Alan dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026)

Ia juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih serius dalam kasus tersebut.

“Kami melihat adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses ini, yang ditandai dengan munculnya dokumen kepemilikan yang patut dipertanyakan serta proses identifikasi yang tidak transparan. Lebih jauh, lambatnya respons dari BPN Kota Tangerang menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.

Menurut Alan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

LBH Ansor mendesak BPN Kota Tangerang segera memberikan klarifikasi terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum tertentu.

“Kami mendesak BPN Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *