HeadlineNews

Janjikan Lulus Akpol Ke Anak Dokter, Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun

 

Serang, – TB Nasrudin alias Abah Jempol asal Kasemen, Kota Serang dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan anak Leonardus Sihombing seorang Dokter asal Lampung masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Abah Jempol diduga merugikan korban senilai Rp1 miliar. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Nia Yuniawati terdakwa melanggar Pasal 492 Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-undang KUHP tentang penipuan.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili TB Nasrudin alias Abah Jempol terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-undang KUHP,” kata Nia di hadapan majelis hakim PN Serang yang diketuai Bony Daniel.

Atas perbuatannya, Nia mengatakan menuntut majelis hakim agar menjantuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Nia menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban yakni Leonardus Sihombing senilai kurang lebih Rp1 miliar.

Sementara hal yang meringankan terdakwa mengaku salah atas perbuatannya dan bersikap sopan serta koopertif selama persidangan berlangsung.

“Terdakwa mengaku salah atas perbuatannya,” kata Nia.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban Leonardus Sihombing berupaya meloloskan anaknya ke Akpol. Korban kemudian mencari jalur melalui sejumlah perantara hingga akhirnya dikenalkan kepada terdakwa.

“Bahwa terdakwa mengaku banyak mengenal tokoh agama di Provinsi Banten, yaitu Abuya Murtado, serta menyampaikan memiliki jatah untuk meluluskan peserta,” ujar Yuliawati dihadapan terdakwa.

Terdakwa lalu meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai biaya pengurusan agar anak korban dapat lulus seleksi Akpol.

Pada 4 Maret 2025, korban menyerahkan uang tersebut melalui perantara di Bank BNI Cabang Serang, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa di kediamannya di kawasan Kasemen, Kota Serang.

“Setelah menerima uang tersebut, sebagian dimasukkan ke dalam kardus dan disimpan di bagasi mobil terdakwa dengan alasan akan diberikan kepada Abuya Murtado, namun hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa,” katanya.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak yang dijanjikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta dibagikan kepada pihak lain.

Beberapa waktu kemudian, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi Akpol. Sementara uang yang telah diserahkan tidak pernah dikembalikan.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Leonardus Sihombing mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar,” ucapnya.

Usai pembacaan surat tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *