Satreskrim Polres Cilegon Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Pulau Sumatera. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial M, warga Kota Tangerang, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1179-VMX yang dicurigai membawa barang ilegal.
Saat diperiksa, ditemukan 10 boks styrofoam berisi 50.000 ekor benih bening lobster yang rencananya akan dibawa menuju Palembang, Sumatera. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon untuk proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan TNI dalam mengawasi jalur penyeberangan di Pelabuhan Merak yang kerap menjadi akses distribusi antarpulau.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan. Benih bening lobster merupakan komoditas bernilai tinggi yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujar Maruli.
Menurutnya, para pelaku menyembunyikan benih lobster di dalam boks styrofoam dan mengangkutnya menggunakan mobil pribadi untuk diperdagangkan secara ilegal di Sumatera dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 50.000 ekor benih bening lobster, 10 boks styrofoam, satu unit mobil Toyota Avanza, dua telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.289.000.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Cilegon. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Maruli menegaskan Polda Banten akan terus memperkuat pengawasan bersama TNI dan instansi terkait guna mencegah penyelundupan sumber daya kelautan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan benih bening lobster secara ilegal dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
Editor :GBK

