Rencana Pemakaman 10 Hektare di Waringinkurung Ditolak Warga, Transparansi Proyek Dipertanyakan
Rencana alih fungsi kawasan perbukitan di Lingkungan Tegal Maja, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, menjadi kawasan pemakaman memicu penolakan dari sebagian masyarakat. Proyek yang disebut telah mencapai progres pembangunan lebih dari 40 persen itu menuai sorotan karena dinilai minim keterbukaan informasi, diduga lemahnya kordinasi antar pemangku kepentingan, serta memunculkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Bagi warga, polemik ini tidak semata berkaitan dengan pembangunan kawasan pemakaman. Persoalan yang mengemuka menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memadai, dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, serta mendapatkan kepastian bahwa setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi.
Ketua Pemuda Lingkungan Tegal Maja, Desa Sampir, Ukon Jarkoni, mengaku hingga saat ini masyarakat belum pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai tujuan, manfaat, maupun potensi dampak dari proyek yang sedang berjalan tersebut.

Menurutnya, berbagai upaya untuk meminta Pemerintah Kecamatan Waringinkurung memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak terkait juga belum membuahkan hasil.
“Kami sudah meminta difasilitasi untuk berdialog melalui Pemerintah Kecamatan Waringinkurung. Sudah lebih dari dua minggu, tetapi belum ada respons. Padahal yang kami inginkan sederhana, yaitu duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar Ukon kepada wartawan.

Ia menegaskan, penolakan yang disampaikan warga bukan berarti menolak investasi. Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan yang dapat memberikan manfaat bagi daerah. Namun, warga keberatan terhadap rencana pembangunan kawasan pemakaman seluas sekitar 10 hektare karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan permukiman penduduk dan dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
“Kami tidak anti-investasi. Silakan pengembang masuk, tetapi jangan mengabaikan masyarakat yang akan menerima dampaknya secara langsung,” katanya.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan lemahnya kordinasi antara pihak pengembang dengan pemerintah setempat. Ukon mengklaim, ketika sejumlah warga meminta penjelasan kepada pemerintah desa, kepala desa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait proyek tersebut, meski aktivitas pembangunan disebut telah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, pihak Kecamatan Waringinkurung disebut masih akan melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi proyek sebelum menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa proses pembangunan belum sepenuhnya dikomunikasikan secara terbuka kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Di tengah berlangsungnya pembangunan, warga juga mengaku mulai merasakan dampak sosial berupa perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Penolakan yang muncul didasari kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan serta perubahan fungsi kawasan yang selama ini merupakan area perbukitan.
Selain persoalan sosial, warga turut menyoroti rencana perataan kawasan perbukitan seluas sekitar 10 hektare. Menurut mereka, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang penting karena berada tidak jauh dari permukiman penduduk. Oleh karena itu, alih fungsi lahan dinilai seharusnya didahului dengan kajian lingkungan yang komprehensif serta hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, Pemerintah Desa Sampir, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, maupun Pemerintah Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan dan aspirasi yang disampaikan warga.

