News

Kasus Dugaan Pemerasan WN Korsel, 3 Oknum Jaksa di Banten Dituntut 4-5 Tahun

Serang, – Tiga oknum jaksa dari lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dituntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga negara (WN) Korea Selatan saat menangani perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua terdakwa lain dari unsur swasta juga dituntut dengan hukuman serupa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Yugo Susandi, menyatakan lima terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, Maria Sisca, dan Didik Feriyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Redy Zulkarnain dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Yugo di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (6/8/2026).

Selain pidana penjara, Redy juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Rivaldo Valini dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp9 juta subsider 2 tahun penjara.

Sementara Herdian Malda Ksastria dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Maria Sisca dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp975 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Didik Feriyanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp175 juta subsider 2 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatannya meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sementara hal yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *