ABM Pangkas Pekerja Kontrak, Dalihnya Efisiensi Biaya Gaji
Serang, – PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM mulai memangkas pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja yang masa kontraknya telah berakhir tidak lagi diperpanjang dan pembayaran gajinya dihentikan.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi biaya gaji perusahaan. Hal itu tertuang dalam surat ABM bernomor S-268/ABM/DU.3/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
“Bersama ini kami menyampaikan arahan dan instruksi Pemegang Saham untuk melakukan pemberhentian pembayaran gaji dan upah bagi karyawan berstatus kontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah jatuh tempo sebagai efisiensi biaya gaji,” tulis surat tersebut.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ABM pada 21 Juli 2026.
Pekerja yang masa kontraknya telah berakhir diminta segera menyelesaikan serah terima pekerjaan kepada atasan langsung atau pihak yang ditunjuk.
Serah terima mencakup pekerjaan yang masih berjalan, dokumen, data, aset, perlengkapan kerja, serta informasi yang berkaitan dengan tugas masing-masing.
ABM memberikan waktu paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterbitkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Setelah serah terima selesai, pekerja yang kontraknya berakhir tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan di lingkungan perusahaan mulai 24 September 2026.
Pekerjaan dan tanggung jawab mereka selanjutnya dialihkan kepada atasan langsung atau pimpinan unit kerja masing-masing.
Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Ia mengatakan belum menerima laporan mengenai penghentian kontrak pekerja ABM.
“Coba nanti saya cek ya, saya belum lihat malah. Itu suratnya dari mana. Saya belum lihat tuh, belum ada laporan ke kita,” kata Deden, Selasa (22/9/2026).
Meski belum mengetahui surat tersebut, Deden membenarkan bahwa peremajaan merupakan bagian dari restrukturisasi badan usaha milik daerah (BUMD) Banten.
Namun, ia menegaskan peremajaan tidak berarti seluruh pekerja atau pengurus BUMD langsung diberhentikan.
“Peremajaan ada. Tapi kan enggak bisa juga langsung semua diberhentikan, nanti siapa yang menjalankan roda organisasi kan. Yang pasti yang sekarang ada itu, mereka semua harus bisa memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel untuk pelaksanaan BUMD di waktu-waktu sebelumnya,” ujarnya.
Deden mengatakan arahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemegang saham terhadap BUMD di Banten.
Menurutnya, tuntutan akuntabilitas tidak hanya berlaku untuk ABM, tetapi seluruh BUMD Banten yang mengalami pergantian direksi.
“Itu kewenangan direksi. Pokoknya pesan dari pemegang saham hanya pengurus sekarang, eh yang kemarin, itu harus bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitas pelaksanaan BUMD-BUMD. Bukan cuma ABM ya, tapi semua. Karena kan semua direksinya baru, semua BUMD kita kecuali Bank Banten,” imbuhnya.

