Pemprov Banten Siapkan Rp120 Miliar untuk THR Pegawai
Serang, – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasi sekitar Rp120 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beda dengan gaji ke 13, untuk THR selain ASN, baik honorer, anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten bakal ikut kebagian.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, secara umum pihaknya belum menerima aturan untuk pemberian gaji ke 13 dan THR 2022 dari pemerintah pusat. Hingga kini, pihaknya masih menantikan aturan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti.
“Menunggu PP (peraturan pemerintah)-nya terbit dulu,” kata Rina saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Dia menuturkan, meski PP terbaru belum diterbitkan namun pihaknya memastikan telah mengalokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pada APBD 2022.
“Sudah dianggarkan sebesar gaji yang melekat sekitar Rp120 miliar,” katanya.
Jika berkaca dari tahun sebelumnya, komponen pemberian gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji yang melekat dan tak termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin). Adapun waktu pencairan paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Tukin tidak termasuk sama seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Rina, untuk THR selain ASN juga akan diberikan ke sejumlah pihak lainnya. Diantaranya anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, tak terkecuali juga untuk para pegawai honorer di lingkup Pemprov Banten.
“Iya sudah dianggarkan honor tambahan sebagai pengganti THR (pegawai honorer),” tuturnya.
Penulis:WR

