News

Eks Kadis LH Jadi Tersangka Depo Sampah, Wali Kota Cilegon: Saya Prihatin

Serang, – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku prihatin atas ditetapkannya Asisten Daerah (Asda) III Kota Cilegon Ujang Iing sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 senilai Rp 844.056.000

Diketahui sebelum menjabat sebagai Asda III, Ujang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon di tahun tersebut.

“Saya sangat prihatin beliau orang baik. Tentu kita menghargai proses hukum yang ditangani APH dalam hal ini,” kata Helldy saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Dia berharap kasus yang menjerat Ujang ini menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Cilegon untuk teliti dan tidak gegabah saat melakukan pekerjaan terutama dalam hal berkaitan kontruksi.

“Pengguna anggaran harus membentuk tim khusus mengawasi pekerjaan oleh pemborong,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Cilegon menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon yakni eks Kepala DLH Kota Cilegon Ujang Iing dan berinisial LH dari pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.

Kepala Kejari Cilegon Ineke sebelumnya mengungkapkan, perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

“Kemudian juga UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak,” katanya.

Atas perbuatan tersangka Ujang dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *