HeadlineHukrim

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Cilegon – 5 orang pria berhasil di tangkap di kediamannya masing-masing oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Modus yang dilakukan pelaku adalah pelaku berkenalan melalui Facebook kemudian curhat karena sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke pantai paku Kec. Anyer, selanjutnya korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol sampai korban mabuk dan kehilangan kesadaran, kemudian korban di bawa ke kost-kostan yang sudah di persiapkan dan korban di setubuhi dengan secara bergantian.
(12/07/2022)

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjyahyo mengatakan barang bukti yang telah ditemukan adalah berupa 1 buah anak kunci, 1 sprei dan pakaian korban.

“Barang bukti yang telah kami temukan adalah 1 buah anak kunci kost-kostan, 1 sprei bermotif bunga, dan pakaian korban saat kejadian”, ujar Eko Tjyahyo.

Kemudian, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan kronologis kejadian Pencabulan ini adalah korban yang berusia 14 tahun hanya mengenal 1 orang pelaku yang berinisial (M) kemudian pelaku mengajak korban untuk bermain ke pelabuhan paku, kemudian korban di cekoki minuman beralkohol hingga korban kehilangan kesadaran kemudian dibawa ke kost-kostan dan disetubuhi secara bergantian.

“Kronologis kejadian ini adalah korban yang berusia 14 tahun ini hanya mengenal 1 orang pelaku yang berinisial (MR) dan berkomunikasi dengan intens melalui Facebook, kemudian pelaku yang berinisial (MR) membujuk korban untuk bermain ke pelabuhan paku dan bertemu 4 pelaku lainnya yang berinisial (MY), (SH), (SP) dan (MF), kemudian korban dicekoki minuman beralkohol (anggur merah) sebanyak 4 gelas sehingga korban mengalami kehilangan konsentrasi sehingga korban akhirnya di bawa ke tempat kost-kostan dan disetubuhi secara bergantian”, Kata Mochamad Nandar.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polsek terdekat sehingga pihak kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan dan situasi kondusif.

Atas perbuatannya korban terjerat pasal 81 JO pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 82 JO pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *