News

Aset Dan Keuangan PT Pelindo Senilai Miliaran Berhasil Diselamatkan Kejati Banten

Serang – Aset dan keuangan negara PT Pelindo Regional II Banten yang nilainya mencapai ratusan miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal itu diungkapkan dalam acara penandatangan kesepakatan bersama, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kerjasama antara Kejati Banten dan PT Pelindo sudah berlangsung lama. Dalam catatannya, kerjasama itu telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2021.

“Tahun 2020 Kejati Banten berhasil menyelamatkan keuangan negara PT Pelindo 374 miliar pendapat hukum pengelolaan lahan atas nama Pelindo. Pada 2021 Kejati Banten menerima SKK terkait mitigasi, Kejati Banten berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1,1 miliar, dari total yang harus di tagih Rp 1,9 miliar,” katanya kepada awak media, Rabu (13/7).

Leo menjelaskan Kejati Banten menyambut baik penandatangan kesepakatan bersama, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan PT Pelindo tersebut.

“MoU tidak sebatas ini, bisa ditindaklanjuti dengan SKK pemulihan aset di PT Pelindo,” jelasnya.

Selain bidang perdata, Leo menambahkan kerjasama dengan PT Pelindo juga harus dikembangkan, tidak hanya sebatas kerjasama dengan Bidang Datun Kejati Banten.

“Dikembangkan terkait bidang intelejen, karena pelabuhan ini titik sentral tempat masuknya kejahatan yang berkembang,” tambahnya.

Leo menjelaskan di bidang intelejen ini banyak persoalan yang bisa dikerjasamakan, seperti penanganan narkoba, hingga pelaku korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

” Di bidang intelejen ini kita butuhkan. Kejahatan narkotika, kejahatan orang antar wilayah. Banyak tersangka korupsi yang melarikan diri. Untuk percepatan menindak DPO kita,” jelasnya.

Selain itu, Leo meminta perlu adanya penyuluhan hukum di PT Pelindo, selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi

“Pencegahan tindak pidana korupsi, kami siap melaksanakan FGD atau sosialisasi kecil. Bagaimana pencegahan anti korupsi,” pintanya.

Sementara itu, Dalam sambutannya, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten Agung Fitrianto mengapresiasi Kejati Banten atas terselenggaranya penandatanganan kesepakatan bersama.

“Kita bekerja di BUMN tentu ada resikonya, saya mohon kami bisa terus berkomunikasi dengan jajaran Kejati Banten, semoga ini bisa memberikan manfaat kepada kami, dan saya berharap Pak Kajati dan Jajaran bisa lebih meningkatkan sinergi dengan kami,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *