Pemkot Serang Ancam Sanksi ASN Yang Ikut Maju di Pilkada 2024.
Serang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta mencalonkan diri dan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terdapat sejumlah larangan bagi ASN yang masih menjabat mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Karsono menjelaskan, arahan Kemendagri ada tiga kategori larangan yang dilakukan oleh ASN, antara lain, larangan melakukan pendekatan ke partai politik di tengah tahapan kontestasi pesta demokrasi. Hal itu masuk dalam pelanggaran sedang.
Kemudian larangan promosi diri ke media sosial dan memasang baliho pencalonan masuk dalam pelanggaran berat.
Disampaikan Karsono, saat ini Pemkot Serang masih menunggu surat edaran dari Kemendagri terkait hukuman bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Kalau itu sudah turun nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemberian hukuman disiplin kepada PNS yang mencalonkan sebagai kepala daerah,” kata Karsono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Sejauh ini, Karsono mengaku, sudah melakukan peneguran kepada salah satu ASN yang sudah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon Wali Kota Serang yaitu Wahyu Nurjamil selaku Kepal Dinas Perdangan (Kadisperindag) Kota Serang. Akan tetapi, yang bersangkutan masih bersikukuh pada aturan Peraturan KPU.
“Di PKPU itu PNS yang mencalonkan diri kepala daerah itu baru bisa mengundurkan diri saat dia mendaftar dan penetapan calon,” katanya.
Diketahui, Wahyu Nurjamil, telah menyatakan mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang. Bahkan, Wahyu juga sudah memgikuti penjaringan atau mendaftar ke sejumlah partai politik agar mendapat tiket maju di Pilkada 2024 Kota Serang.
Penulis:WR

