Sabu Seberat 1987,2 Gram Diamankan Di Bandara Soekarno-Hatta
Serang, – BNNP Banten berhasil menangkap seorang pelaku pembawa narkotika jenis sabu seberat 1987,2 Gram di sekitar terminal 3 bandar udara Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten.
Tersangka berinisial SA(25) asal Medan tersebut menyembunyikan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam lipatan celana panjang jeans yang ada di dalam tas.
“Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar jam 10:10 WIB di area terminal 3 bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang terjadi tindak pidana narkotika oleh seorang penumpang yang membawa 1987,2 Gram sabu,” Kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.
Ia mengatakan masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone beserta SIM card, 1 buah KTP, 2 buah ransel warna hitam, 4 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah ATM MANDIRI, 1 buah lembar tiket perjalanan udara maskapai, 1 lembar tiket boardingpass maskapai, Dan uang tunai Rp. 800.000,-
“Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutupnya.
Penulis:DM

