HukrimNews

Tak Kuasa Menduda, Pria di Serang Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Serang, – Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang berinisial RHI (36) ditangkap oleh petugsas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Pelaku diamankan karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatannya tersebut, RHI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rumah tahanan Polresta Serang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku melakukan aksinya dua hari berturut-turut selama tiga kali pada tanggal 19 dan 20 Februari 2023 di kontrakan pelaku di Cipare, Kota Serang. Korban RH yang baru berumur 14 tahun itu dilecehkan dan disetubuhi pelaku saat sedang tiduran di ruang tamu kontrakan.

“Saat anak Korban sedang berbaring miring dan main HP, lalu Pelaku memeluk dan mencium korban serta memasukan penisnya kedalam vagina korban hingga mengeluarkan spermanya diatas kasur,” kata David saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Dia menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula ketika pelaku menjemput korban di rumah saudaranya di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang pada 16 Februari 2023 untuk memasukan RH ke pesantren di daerah Kota Serang. Diketahui, korban telah tinggal beberapa tahun terakhir semenjak ibu dan ayahnya bercerai.

Kemudian, korban bersedia mengikuti ajakan ayahnya dan berangkat ke kontrakan milik pelaku di Kelurahan Cipare, Kota Serang pada tanggal 18 Februari 2023. Baru sehari tinggal bersama, RH telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Setelah dua hari berturut-turut jadi objek hawa nafsu sang ayah, kemudian korban memberanikan diri menelpon saudaranya dan menceritakan apa yang dialaminya selama tinggal bersama ayahnya.

“Gak terima atas prilaku dari ayah korban kemudian sejumlah saudaranya yang di Pandeglang menjemput korban dan menyerahkan pelaku ke polisi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena tak kuat menahan hawa nafsu setelah sekian lama menduda selepas bercerai dengan ibu kandung korban.

“Pelaku sudah lama cerai, jadi anak jadi pelampiasan hasrat birahi seksualnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *