HeadlineNews

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Yangto: Ganggu Kinerja Sebagai DPRD

Serang, – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto resmi ditahan sejak Kamis (23/2/2023). Legislator dari partai Nasdem itu ditahan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual seorang perempuan muda.

Bersama tim kuasa hukum, Yangto telah mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (24/2/2023).

“Diterima langsung oleh ibu Desy kasi BB Kejari (Pandeglang) selaku JPU nya. Kami tujukan langsung kepada ibu kajari,” kata kuasa hukum Yangto, Satria Pratama saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Dia menjelaskan, alasan penangguhan penahanan lantaran kliennya masih menjabat sebagai anggota legistaltif, sehingga bisa menggangu aspirasi masyarakat di dapil yang bersangkutan.

Dia berjanji kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan kooperif selama proses persidangan.

“Ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu aspirasi konstituen,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas mengatakan, surat yang dilayangkan pihak Yangto berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang agar mengabulkan penangguhan penahanan hingga proses persidangan.

Saat ini, Mario menyebut permohonan penangguhan tersebut masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang berdasarkan beberapa pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Yangto.

Mario mengungkapkan, JPU akan segera memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan Yangto.

“(Pengajuan penangguhan penahanan) masih dipelajari,” katanya.

Sebelumnya, Mario menjelaskan, alasan penahanan anggota legislatif itu karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.

“Untuk kepentingan penuntutan kami selaku jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tersangka) Y,” katanya.

Disampaikan Mario, Yangto akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Kita persiapkan surat dakwaan ,berkas ini akan segera kami limpahkan (ke pengadilan),” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *