HukrimNews

Korupsi Uang Bansos, Pendamping PKH di Banten Divonis 2,5 Tahun Penjara

Serang, – Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Tangerang, Banten divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (29/9/2022).

Terdakwa Asep Dede Priantna dihukum penjara 2 tahun dan 6 bulan. Sementara, terdakwa Yenny Noviyanti divonis kurungan 2 tahun penjara. Keduanya merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsiĀ  bantuan Bansos tahun 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Dede Priantna berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Slamet Widodo saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Asep juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta dimana apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Sementara, terdakwa Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan orang miskin di Kabupaten Tangerang dan tidak mendukung program bansos Kemensos.

“Pertimbangan yang meringankan terdakwa koperatif dan punya tanggungan keluarga,” katanya.

Vonis majelis hakim ini terhadap kedua terdakwa lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Sebelumya, kedua terdakwa korupsi bansos itu dituntut 5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara, JPU Kejati Banten menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan terdakwa Asep Dede jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan tahun 2019 Rp 264 juta.

Sementara, terdakwa Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.

Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *