HeadlineHukrim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Cilegon – Satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap Satu orang laki laki yang melakukan penyalahgunaan Narkoba pada hari Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022 sekira jam 17.30 WIB.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki MR (44) warga Tanjung Duren Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat di pinggir jalan tepatnya di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Awalnya informasi dari Masyarakat bahwa ada yang akan transaksi narkoba tepatnya Pada Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 ,sekira jam 17.30 wib di pinggir jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Tidak menunggu lama unit 1 satresnarkoba polres Cilegon mengamankan pelaku MR (44) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru metalik yang didalam nya terdapat foto dan chat yang isinya tentang percakapan transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian melakukan interograsi terhadap MR (44) dari hasil interograsi tersebut sebelumnya melakukan transaksi (membeli) Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari pelaku MRA,(DPO) namun Narkotika jenis sabu sabu tersebut oleh pelaku MR (44) di simpan di sebuah pos kamling di Jl masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kemudian di lakukan pengembangan kedaerah Jakarta Barat tepatnya di di Jl masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, kemudian di temukan 1 (unit) Bor listrik warna merah yang di dalam nya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di sebuah pos kamling, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna
putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan *bruto 1,29 gram*1 (satu) unit bor listrik warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru metalik.

Kasat narkoba Polres Cilegon mengatakan bahwa pelaku MR (44) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Penulis:RC

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *