Mantan Hakim PN Rangkasbitung Yang Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara
Serang, – Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).
“Pidana selama 2 tahun (penjara) dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU M. Mahmud dalam membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Nurhadi.
JPU menilai Yudi terbukti terbukti bersalah bersama dengan Hakim Danu Arman (berkas perkara terpisah) dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas perkara terpisah) sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” katanya.
Mahmud menambahkan sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Hal meringankan mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi, terdakwa memesan sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan,” katanya.
Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai “pesta” dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).
“Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga,” kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung.
Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.
“Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu,” kata Yudi di hadapan majelis hakim.
Penulis:WR

