HukrimNews

Dito Absen Lagi, Hakim Sebut Jaksa Tak Serius Tangani Kasus Nikita

Serang, – Majelis hakim kembali menunda sidang perkara pencemaran nama baik dan UU ITE dengan terdakwa artis Nikita Mirzani. Sidang ditunda karena saksi korban Dito tidak hadir untuk kedua kalinya ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022).

Saksi Dito Mahendra, Hairul Yusi dan Hadi Yusuf kembali mangkir sebagai saksi untuk terdakwa Nikita Mirzani.

Ketua majelis Dedi Adi Saputra awalnya bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kehadiran tiga saksi yang sudah dijadwalkan diperiksa. Namun, kemudian JPU mengatakan ketiga saksi berhalangan hadir.

“Mohon izin yang mulia JPU sudah memberikan panggilan ke tiga saksi yakni Dito Mahendra, Hairul Yusi dan Hadi Yusuf akan tetapi saksi tersebut berhalangan hadir,” kata JPU Fitria kepada majelis hakim.

JPU menjelaskan, dari surat keterangan yang dilayangkan oleh para saksi bahwa ketiganya menyatakan tidak bisa menghadiri di persidangan untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

“Dito masih sakit, Hadi sedang berada di kampung halaman di Lampung dan terakhir saksi Yusi yang bersangkutan masih berduka atas meninggalnya ibu kandung,” katanya.

Kemudian JPU memberikan surat balasan atau keterangan ketidakhadiran saksi dan surat panggilannya. Namun, surat keterangan dari Dito tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak disertai keterangan sakit dari dokter.

Begitupun alasan dua saksi lain dianggap tidak diterima oleh hakim sebab tidak memenuhi unsur syarat ketidakhadiran di persidangan.

“Majelis mengambil sikap bahwa ketidakhadiran saksi harus didasarkan pada ketentuan KUHP,” kata ketua majelis Dedi.

Setelah melakukan musyawarah majelis hakim menyoroti keseriusan jaksa penunutut dalam menghadirkan para saksi. Sebab, surat panggilan yang dilayangkan jaksa dikirim melalui jasa perusahaan ekpedisi tidak dikirim secara langsung.

“Tidak memenuhi ketentuan pasal 146 dan 227 KUHP dimana surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi dan rela dibuktikan tanda tangan,” katanya.

Majelis memperingatkan jaksa penuntut tidak main-main dan serius menangani perkara ini. Sebab, menurut hakim hal ini menyangkut nasib seseorang yang sedang mencari keadilan di mata hukum.

“Tolong keseriusan jaksa dan kawan-kawan karena terkait nasib orang. Kesabaran terakhir yah penuntut,” katanya.

Selanjutnya, majelis hakim memberi satu kesempatan lagi untuk dapat menghadirkan saksi pada Senin (19/12/2022) mendatang. Jika, saksi kembali hadir maka hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk memutus perkara yang menjerat Nikita memenuhi unsur atau tidak.

“Apabila JPU tidak menghadirkan saksi kami anggap ya tidak ada saksi gitu ya,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *