HeadlineHukrim

Office Boy Kampus Swasta di Serang Tega Sodomi Bocah Laki-laki Hingga 4 Kali

Serang, – Seorang pria inisial AG (40) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi usai melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki dibawah umur yang baru berusia 13 tahun. Bocah yang duduk di bangku SMP itu sudah empat kali disodomi oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai Office Boy (OB) di salah satu kampus di Kota Serang itu kini telah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, korban dicabuli oleh pria yang baru dikenalnya pada 22 Febriari 2023 di sebuah kosan di Linkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Pelaku telah empat kali melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Februari-Maret 2023.

“Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui whatsapp,” kata Didik melalui pers rilis, Selasa (4/4/2023).

Demi melancarkan aksinya, pelaku langsung mengimingi korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan untuk memuaskan hasrat pelaku.

Uang jajan itu diberikan pelaku agar korban tidak membuka mulut atas pelecehan yang diterimanya. Namun, setelah empat kali menjadi korban kekerasan seksual, akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan peristiwa itu ke orang tuanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polda Banten.

“Petugas yang mendapat laporan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akan menjemput korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *