HeadlineHukrim

Pria di Serang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Kandung

Serang, – Seorang pria di Serang inisial HS (41) ditangkap polisi karena membuang bayinya sendiri dari hubungan gelap atau persetubuhannya dengan anak kandung.

Kasus itu terungkap setelah adanya penemuan seorang bayi dengan kondisi cacat atau bibir sumbing di pinggir jalan raya Pontang-Tirtayasa, Kabupaten Serang beberap bari lalu.

“Ini hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya, umurnya 22 tahun,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers, Jumat (28/4/2023).

Yudha menjelaskan, alasan HS membuang bayi tersebut lantaran malu dari hubungan gelap dengan anak sendiri. Selain itu, pelaku pun mengaku tidak memiliki biaya untuk pengobatan kecacatan yang dialami darah dagingnya tersebut.

“Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka HS membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga,” katanya.

 

Ditempat yang sama, HS mengaku hubungan terlarang antara bapak dan anak itu terjadi sepanjang tahun 2022. Hubungan badan keduanya dilakukan di rumah sendiri saat istrinya berada di Madura.

Dia mengaku, hubungan badan yang dilakukannya dengan anaknya itu didasari suka sama suka dan tidak ada paksaan.

“Istr lagi gak ada di rumah, istri saya tadinya di Madura suruh ke sini (pulang) gak mau, akhirnya saya gelap mata,” katanya.

Kini HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 305 KUHP dengan acaman pidana 5 dan 6 tahun penjara. Bayi yang dibuang tersebut kini sedang perawatan pihak puskesmas.

 

penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *